Dengan janji-janji manis tentang kemajuan dan kesejahteraan, IMF memaksa Indonesia untuk membuat regulasi yang menguntungkan setiap investor asing, alih-alih regulasi yang memprioritaskan kepentingan rakyat indonesia.
Gunung emas Grasberg di Papua yang awalnya dimaksudkan Soekarno untuk menopang pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dijual pada PT Freeport Sulphur Incorporated sebagai “mahar” untuk kestabilan kekuasaan orde baru.
Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) Nomor 1 tahun 1967 adalah produk regulasi yang melegalkan utang negara pada korporasi dengan bahasa ajaib “investasi.” Dari undang-undang ini, mulailah negara dipaksa menggadaikan sumber daya alam untuk keuntungan pebisnis asing.
Sementara utang dari IMF dan World Bank digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan kelistrikan, kekayaan alam indonesia dieksploitasi secara masif oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
Akibat situasi ini, krisis lingkungan tak bisa terelakkan, hutan kalimantan tidak lagi ramah pada orang utan, akan selalu kalah oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan.
Di penjuru sudut Pulau Jawa ancaman banjir semakin merajalela karena daerah resapan air berubah menjadi gedung dan perumahan elit. Sementara di Pulau Sumatra ancaman pembakaran hutan untuk komoditas sawit membuat habitat gajah sumatra terus terusik.
Baca Juga: 6 Suku Banyak Wanita Cantik Di Indonesia Bikin Pria Melongo, Nomor 5 Jadi Incaran Kau Adam
Masalahnya kemudian adalah Jumlah cicilan utang yang harus dibayarkan negara “pasien IMF dan World Bank" ternyata mencapai sepertiga dari total anggaran belanja seluruhnya.