nasional

Biaya PTSL Rp 150 Ribu Untuk Apa? Ternyata Ini Rinciannya, Laporkan Jika Tidak Sesuai

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:08 WIB
Ketahui Syarat Dan Biaya PTSL, RP 150 Ribu Untuk Apa? (Universitas BRP)

Storyjatim.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari pemerintah pusat yang telah di atur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program PTSL merupakan program Gratis yang rencananya akan berlangsung hingga tahun 2025 dengan target 79 juta sertifikat bidang tanah seluruh Indonesia, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah maka program PTSL cukup membantu masyarakat.

Untuk mengurusnya juga terbilang mudah, hanya menyiapkan beberapa dokumen yang di butuhkan diantaranya yakni KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Baca Juga: Cek Jadwal Libur sekolah awal dan di Bulan Puasa sesuai Kalender Pendidikan

Manfaat PTSL

PTSL tersebut cukup bermanfaat bagi masyarakat, tentunya adanya program ini sangat menguntungkan bagi pemilik aset. Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Contoh paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik sengketa antar keluarga maupun pengusaha, BUMN, dan pemerintah.

 

PTSL Gratis.

Program PTSL gratis sempat tertimpa kabar negatif di awal tahun 2019. Program ini seharusnya tanpa pungutan biaya alias gratis, namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar.

Jika terjadi pungutan liar saat memroses PTSL segera melaporkannya pada kantor BPN di daerah masing-masing.

Baca Juga: Cek Daftar Libur Nasional hingga Libur Cuti Bersama Jelang Awal Puasa Ramadhan

SKB 3 Menteri

Namun sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 menteri dalam kepengurusan PTSL dapat dikenakan Biaya, dengan rincian sebagai berikut.

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB