Storyjatim.com - Anak seorang artis penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada, Minggu (12/3/2023).
Anak tersebut berinisial RD (15) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diduga menjadi bandar obat terlarang kategori narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap RD.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tau, Ternyata Ini Efek Samping Jamu Bahan Kimia Atau BKO, Menyebabkan Kematian?
"Sangat miris, masih berusia 15 sudah melakukan seperti ini. Setelah dilakukan penyidikan dengan cukup bukti anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Pada hari Minggu," kata Edwar, pada senin (13/3/2023).
Lebih lanjut Edward mengatakan, RD kini masih berstatus pelajar, namun anak dari penyanyi dangdut senior ini sudah mengenal dan mengedarkan barang terlarang, bahkan berkategori bandar, dengan mengendalikan pengedar usia dewasa. Diketahui RD sudah menjual obat terlarang tersebilut di berbagai wilayah seperti Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar maupun umum.
"Pelaku ini mendapatkan barang tersebut dengan cara online, kemudian kembali dijual secara online dan secara langsung, bahkan sasarannya adalah pelajar serta umum, RD mengendalikan pengedar usia dewasa," Ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan RD yakni 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika, kini Atas perbuatan RD, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Pabrik Jamu Ilegal Banyuwangi Di Gerebek BPOM, Petugas Temukan Kandungan Ini, Bahaya Bagi Tubuh
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, kami juga berhasil meringkus satu pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," Jelasnya.
Dari hasil pengembangan, Polisi juga menangkap pelaku seorang pengedar dewasa serta mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan (ancaman pidana) kurungan maksimal 15 tahun," tukasnya.