nasional

JPU Tuntut Fauzan 12 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Santriwatinya, Segini Restitusi Korban

Kamis, 9 Maret 2023 | 19:35 WIB
Terdakwa Fauzan Dituntut 12 tahun Penjara akibat melakukan pencabulan

Storyjatim.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu kini memasuki tahap pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut umum, H. Fauzan selaku pengasuh dari Pondok Pesantren di Singojuruh itu yang tak lain selaku terdakwa melakukan persidangan perkara pencabulan pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Kalah Ganteng Dengan Perempuan Transgender, Netizen Mengaku Insecure

Adapun sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan secara virtual, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Fauzan di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain," Storyjatim mengutip dari Instagram @kejaribanyuwnagi.

Tuntutan dari JPU sendiri terdakwa Fauzan agar di jatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, akibat perbuatan yang cukup mencemarkan nama baik Ponpes serta membuat korban yang notabenya masih do bawa umur mengalami trauma Fauzan juga di tuntut untuk membayar restitusi kepada korban sesuai hitungan LPSK.

Adapun rinciannya yakni Anak MAL sebesar Rp. 6.629.000, Anak DF, Rp 3.764.700, Anak Kr sebesar Rp. 5.200.960. Anak SW sebesar Rp. 7.115.000. Anak MARHP sebesar Rp.4.475.000. apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan.

Mengingat kembali Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial FZ yang melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap enam santrinya berhasil diringkus Polresta Banyuwangi.

Baca Juga: CEK FAKTA : Heboh..!! Video Tak Senonoh Dewi Persik Terbongkar

Kasus pencabulan dan perkosaan tersebut dilaporkan pada 17 Juni 2022. Selanjutnya Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tanggal 28 Juni 2022, hingga tersangka FZ ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka si FZ mangkir dalam panggilan polisi hingga dua kali.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB