“yang ditertibkan ini APS yang ada unsur ajakan, dukungan, mencoblos, dan ada simbol lainya seperti paku, selain itu tidak di tertibkan, kecuali melanggar perda K3 (kebersihan, Keindahan, dan ketertiban), itu ranah satpol PP” Katanya.
“yang ditertibkan ini APS yang ada unsur ajakan, dukungan, mencoblos, dan ada simbol lainya seperti paku, selain itu tidak di tertibkan, kecuali melanggar perda K3 (kebersihan, Keindahan, dan ketertiban), itu ranah satpol PP” Katanya.