Akibat kejadian tersebut Polres Probolinggo menetapkan Manager Wedding organizer (WO) sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyayangkan aksinya yang merugikan banyak pihak, terutama keindahan bukit Teletubbies Gunung Bromo.
"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” Tukasnya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Buka Pintu Untuk Demokrat, Jubir Herzaky Beri Sinyal Sebut Akan Komunikasi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.