nasional

Foto Prewedding Kebakaran Di Gunung Bromo, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 8 September 2023 | 19:05 WIB
Satu orang ditetapkan tersangka dalam Kasus Prewedding kebakaran di Wisata Gunung Bromo

Storyjatim.com - Bukit Teletubbies  Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Jawa Timur mengalami kebakaran, hal itu dipicu adanya fotografer yang sedang melakukan sesi pemotretan dengan menyalakan flare.

Akibat menyalakan flare saat melakukan foto preweding itu berdampak kebakaran pada bukit Teletubbies di wisata Gunung Bromo pada (6/9/2023).

Bahkan kondisi terbaru diberitakan jika bukit Teletubbies dipenuhi dengan asap tebal dari kebarakan akibat foto preweding menggunakan flare.

Baca Juga: PDI Perjuangan Buka Pintu Untuk Demokrat, Jubir Herzaky Beri Sinyal Sebut Akan Komunikasi

Akibatnya 1 dari Wedding Organizer (WO) ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 September 2023 petang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang terkait Karhutla di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dari enam orang yang terlibat akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka, jelasnya setelah mendapat bukti yang cukup.

"Kebakaran bukit Teletubbies itu disebabkan oleh flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” Katanya.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan jika dari enam orang yang dilakukan pemeriksaan tersebut akhirnya menetapkan satu orang tersangka.

"Manager Wedding organizer, AP ditetapkan sebagai tersangka," Sambungnya.

Kapolres Probolinggo itu pun menyayangkan aksinya yang merugikan banyak pihak, terutama keindahan bukit Teletubbies Gunung Bromo.

"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” Tukasnya.

Baca Juga: Otak Atik Anggaran Pilkada 2024 Banyuwangi Belum Ada Kesepakatan, Ketua DPRD : Masih Dalam Pembahasan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB