Bharada E Bebas Bersyarat, Status Narapidana Berubah Menjadi Status Baru, Eliezer Wajib Lakukan Ini

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 20:24 WIB
Bharada E Bebas Bersyarat, Status Narapidana Berubah Menjadi Status Klien Masyarakat
Bharada E Bebas Bersyarat, Status Narapidana Berubah Menjadi Status Klien Masyarakat

Storyjatim.com - Bharada E kini bebas bersyarat, Richard Eliezer terlibat dalam aksi pembunuhan Yoshua Hutabarat kini menjalani program cuti bersyarat bersamaan dengan status yang sebelumnya berstatus narapidana.

 

Richard Eliezer dijatuhkan hukuman vonis dengan 1 tahun 6 bulan pada Rabu 13/2/2023 oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan bersama atasannya, hal itu membuat status Bharada E menjadi narapidana.

 

Bharada E dinyatakan bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 mendatang dan kini statusnya berubah menjadi Klien Masyarakat yang semula menjadi narapidana.

Baca Juga: PSI Ajukan Uji Materi Batas Usia Capres Minimal 40 Tahun Dianggap Tidak Adil, Sunan: PSI Kontra Produktif

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam kesempatannya kepada Wartawan di Jakarta.

 

"Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," Katanya.

 

Selama menjalani cuti bersyarat Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing Kemasyarakatan.

 

Saat Penjatuhan vonis 1,5 tahun itu pihak dari Eliezer memilih untuk tidak mengajukan banding, kini bisa Eliezer bisa bernafas dengan lega atas adanya cuti bersyarat yang diterima Bharada E.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Kerugian Masyarakat Akibat Judi Online Mencapai Rp 27 Triliun Di Satu Situs, Terus Diberantas

Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X