KPU Tak Tampilkan Lagi Hasil Real Count Sirekap, Begini Alasanya

photo author
Tim Story Jatim 01, Story Jatim
- Rabu, 6 Maret 2024 | 13:57 WIB
KPU Tak Tampilkan Lagi Perhitungan Sirekap
KPU Tak Tampilkan Lagi Perhitungan Sirekap

Storyjatim.com - Komisi Pemilihan umum tak lagi tampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg sejak Selasa, 5 maret 2024.

Seperti yang diketahui hasil penghitungan suara biasanya dapat kita akses melalui website sirekap pada situs https://pemilu2024.kpu.go.id. akan tetapi sejak selasa malam 5 maret 2024 perolehan suara peserta pemilu 2024 tidak lagi muncul pada situs tersebut.

Ketua Divisi teknik KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya menampilkan model C hail plano saja dalam Sirekap.

Baca Juga: Diburu Banyak Orang, Saham Meta Anjlok Setelah Facebook dan Instagram Down

Penyebabnya adalah karena banyaknya kesalahan dalam membaca data oleh Sirekap, yang mengakibatkan perolehan suara tidak konsisten dengan hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memicu kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini diambil karena proses rekapitulasi telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota.

Idham menjelaskan bahwa tujuan utama Sirekap adalah untuk mempublikasikan foto dan formulir model C hasil plano. Dia mencatat bahwa masyarakat jarang melihat hasil foto formulir C tersebut.

Menurutnya, formulir C hasil plano merupakan bukti autentik yang ditulis oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Proses penulisan formulir model C tersebut disaksikan oleh saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).

Baca Juga: Heboh...Jutaan Pengguna Facebook dan Instagram Tidak Bisa Login, Aplikasi Down Apa Penyebabnya?

Sebelumnya saat mengakses situs tersebut kita akan ditampilkan diagram bulat atau batang memampang perolehan suara peserta pemilu mulai dari Pemilihan Presiden (pilpres), Pemilihan legisalatif (pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan juga DPD. Biasanya juga akan tercantum pada bagian bawah situs keterangan jumlah TPS yang telah memasukan data pada aplikasi sirekap.

Akan tetapi saat ini pada situs tesebut hanya akan terlihat formulir C hasil plano pada tiap Tempat Pemunguntan Suara (TPS).

 

Penulis : Dewi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X