Aksi Kamisan Tembus 800 Kali, Tetap Konsisten Tuntut Pelanggaran HAM Berat Tragedi 98, Ibu Korban Tak Percaya Jokowi Karena Berikan Jabatan Strategis

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 21:01 WIB
Aksi Kamisan Konsisten Tuntut Keadilan Dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat Tragedi 98 yang ke 800 Kali (Narasi TV)
Aksi Kamisan Konsisten Tuntut Keadilan Dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat Tragedi 98 yang ke 800 Kali (Narasi TV)

Salah satu korban bernama Wawan yang meninggal akibat kekerasan aparat pada tragedi 98 karena ditembak oleh aparat ketika sedang memberi bantuan medis saat tragedi Semanggi I (1998).

 

Ibu dari korban bernama Wawan tersebut masih aktif mengikuti aksi Kamisan untuk menuntut keadilan, sang Ibu bernama Sumarsih menolak penyelesaian secara non-yudisial Pelanggar HAM berat yang dilakukan pemerintah.

 

Ibu Wawan bernama Maria Katarina Sumarsih yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) mengatakan kekecewaannya terhadap pemerintah Jokowi yang mengaku sebagai anak reformasi.

 

"Tapi kenyataanya oleh bapak Jokowi, yang semula dia itu adalah orang yang menyatakan diri sebagai anak kandung Reformasi, tetapi kenyataanya menjadi pelindung pelanggaran HAM berat ketika pelaku dalam pelanggaran HAM berat itu diberi jabatan strategis didalam pemerintahan," Ucap Ibunda korban Wawan.

Baca Juga: PT BSI Raih Penghargaan Sebagai Pelaku Investasi Inovatif Di Banyuwangi, Dalam Anugerah Times Indonesia (ATI) 2023

Tak hanya itu, Sumarsih juga menyebutkan beberapa tokoh yang diduga menjadi pelaku pelanggar HAM berat namun justru mendapatkan posisi jabatan strategis.

 

"Wiranto diberi jabatan Menko Polhukam, pada pertengahan periode pertama pemerintahanya, dan di periode kedua di angkat menjadi ketua Dewan pertimbangan presiden, dan juga pak Prabowo dia sudah dinyatakan dia bukan terduga lagi, karena Presiden sudah mengakui, negara sudah mengakui adanya pelanggaran HAM berat, khususnya tragedi 98, baik Semanggi I, Semanggi II, maupun Trisakti, penculikan atau menghilangkan oramg secara paksa, dan juga kerusuhan 13-15 Mei 1998," Tukasnya. 

 

Bahkan Sumarsih meminta kepada siapapun yang menjadi presiden untuk bertanggung jawab atas tragedi pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X