Begini Hukum Check In Di Hotel Tanpa Ikatan Pernikahan Jika RKUHP di Sahkan

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:17 WIB
Hukum check in di hotel Dalam RKUHP (I stok)
Hukum check in di hotel Dalam RKUHP (I stok)

Storyjatim.com - Polemik pasal perzinaan yang dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dimana disebut dapat memidanakan pasangan yang belum menikah namun sudah melakukan check in di hotel dan melakukan hubungan suami istri.


RKUHP tersebut hanya belum adanya pemahaman yang utuh dari publik, tentang perzinaan yang masuk dalam pasal 415 RKUHP dan hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan termasuk check in di hotel masuk dalam pasal 416 RKUHP itu dimaksudkan untuk menghormati serta melindungi lembaga perkawinan yang di atur dalam delik aduan (klach delicten) di RKUHP.

Baca Juga: Beredar Bocoran Soal Ujian Panwascam Diduga Dari Anggota Bawaslu Banyuwangi

Hal tersebut dapat di adukan oleh pihak yang di rugikan, jika dalam terkait perkawinan maka yang mengadu harus suami atau istri, jika yang belum terikat dalam perkawinan maka yang mengadu adalah orang tua atau anak, jika kedapatan seseorang yang melakukan hubungan suami istri maupun check in di hotel diluar pernikahan.


Artinya tidak ada yang dapat memproses hukum perzinaan atau kohanitasi tanpa adanya aduan dari pihak yang dirugikan secara langsung.

Sangat jelas dalam Pasal 415 berbunyi di ayat (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Sempat Histeris Saat Penahanan Nikita Mirzani Di Rutan Serang

Dalam Pasal 415 ayat (2) berbunyi Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.

Sedangkan pada Pasal 416 RKUHP menyatakan, Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X