Jawaban no 41 dengan pembahasan sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) menyatakan: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 51 huruf (g) menyatakan: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 64 huruf (h) yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.”
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan: “…. Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang: (17). menjabat dalam kepengurusan partai politik.”
Jadi untuk jawaban no 41 adalah D.
Itulah bocoran soal dan kunci jawaban CAT 2022 untuk para calon PPS saat melanjutkan tahap berikutnya, soal diatas hanya untuk latihan.