B. Proporsional terbuka
C. First past the post
D. Suara terbanyak
E. Proporsional
Jawaban : A
3. Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali
A. Anggota Panwas membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota KPU
B. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
C. Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
D. Mengeluarkan pendapat untuk mendukung salah satu peserta pemilu
E. Melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan.
Jawaban : B
4. Apabila sebuah parpol pengusung calon pasangan dalam Pemilu Kepala Daerah mengajukan lebih dari satu pasangan calon di mana dokumen pencalonan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol yang sama, menurut UU 32 Tahun 2004 maka?.