Storyjatim.com - Adanya aksi tolak RUU Omnibuslaw Kesehatan yang dilakukan oleh para Dokter serta tenaga kesehatan di Indonesia, Menteri kesehatan keluarkan surat edaran larangan ikut demo.
Lantaran aksi tersebut dinilai mengabaikan tugas sebagai dokter dan tenaga kesehatan terhadap tanggung jawabnya ketika mengikuti aksi tolak RUU Omnibuslaw kesehatan.
Baca Juga: Dokter Dan Nakes Serentak Tolak Omnibuslaw Kesehatan, Dinilai Pemicu Datangnya Oligarki
Demonstrasi tolak RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut langsung mendapat respon dari Kementerian Kesehatan. Melalui surat edaran Kemenkes nomor UM.01.05/I.2/17473/2022 surat edaran tersebut tertulis agar para dokter tidak meninggalkan tugas memberikan layanan saat jam kerja tanpa alasan sah dan izin dari pimpinan.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya itu untuk mengingatkan agar dokter mengedepankan pelayanan terhadap pasien bukan justru aksi menolak RUU Omnibuslaw kesehatan.
"Pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja,” tulis isi surat tersebut.
Tak hanya itu, Kemenkes juga mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan demi mengikuti aksi damai.
Baca Juga: 320 Miliar Anggaran CKPP, Wilayah Perkotaan Banyuwangi Jadi Langganan Banjir, Intip Rincianya
“agar di perhatikan bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin,” tukasnya.
Sebelumnya, Dokter dan Tenaga kesehatan serentak di Indonesia menolak dengan adanya RUU Omnibuslaw Kesehatan, lantaran terdapat beberapa hal yang di anggap tidak keberpihakan terhadap kesehatan masyarakat.