SURABAYA, Storyjatim.com - Pemeran Video mesum Kebaya merah berdurasi 16 menit berhasil di ungkap oleh Polda Jatim, Pemeran tersebut adalah ACS (30) tahun Pria asal Surabaya dan AH (20) Tahun Perempuan asal Malang Jawa Timur.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jatim, setelah penangkapan pada minggu (6/11/2022) malam, akibat dari video viralnya di sosmed kebaya merah.
Keduanya di tangkap di daerah Medokan, Semampir, Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, bahwa AH mengaku sudah memproduksi puluhan video dengan berbagai tema, hal tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari sebuah akun.
Baca Juga: Pemeran Video Seks Durasi 16 Menit Kebaya Merah, Di Tangkap Polda Jatim
"Awalnya AH menerima sebuah DM dari akun seseorang yang tak dikenal pada Maret 2022, kini akun tersebut masih dalam pencarian, akun tersebut meminta kepada ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel, munculah memakai kebaya merah" katanya, Selasa (8/11/2022).
Kombes Farman menambahkan, menurut keteranganya mereka lebih sering membuat konten di dalam kamar atau hotel dengan berbagai tema atau genre, adapun tema tersebut sesuai dengan permintaan, mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.
"Ditemukan Dalam hardisk yang kami sita terdapat 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Mereka memilih dalam pembuatan video di dalam kamar atau di hotel, Tema pembuatan tergantung pemesan," tambahnya.
Baca Juga: Video Seks Viral Wanita Kebaya Merah Mendapat Tanggapan Dari Polda Bali
Adapun barang bukti yang di amankan oleh pihak kepolisiam yakni laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten video kebaya merah dibuat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.