"Tim masih terus menyelidiki hingga gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik.
Tetapi belum dapat diumumkan siapa dan dimana meskipun sudah terlacak oleh alat," ujar Mahfud MD.
Mahfud juga menyinggung perihal kemampuan Bjorka yang dianggap belum mempunyai keahlian khusus.
Namun Mahfud juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bjorka ini, menjadi pengingat agar pemerintah lebih berhati-hati.
Sehingga dalam waktu satu bulan kedepan pemerintah akan mengebut penggodokan undang-undang perlindungan data pribadi.
Pemerintah akhirnya membentuk satuan tugas atau satgas perlindungan data, untuk mengantisipasi terjadinya pelepasan semacam ini terulang.
Satgas ini terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara.