nasional

NIK Dicatutkan Parpol Tanpa Izin, Segera Lapor KPU!!

Sabtu, 10 September 2022 | 22:48 WIB
NIK Dicatutkan Parpol Tanpa Izin, Segera Lapor KPU!! (Screenshot Youtube Narasi )
STORYJATIM.COM- NIK merupakan nomer induk KTP (kartu tanda penduduk) yang bersifat pribadi.
 
NIK biasanya hanya dibutuhkan untuk mendaftarkan diri dalam hal-hal penting saja.
 
Namun belakangan NIK yang dimiliki secara personal tersebut dicuri dan digunakan sebagai kepentingan beberapa oknum tidak bertanggung jawab.
 
Salah satunya adalah NIK yang didaftarkan sebagai anggota parpol padahal orang yang bersangkutan tidak merasa mendaftar. Seperti yang dikutip oleh storyjatim.com dari Youtube Narasi berikut penjelasannya.
 
Baca Juga: Ada Apa Dengan Kronologi Kematian Santri Gontor AM, Kok Terkesan Ditutupi.!! Simak Faktanya
 
2 September 2022, warganet di Twitter gaduh mengeluhkan NIK mereka dicatut oleh partai politik.
 
Keluhan ini pertama kali disampaikan seorang pengguna Twitter dengan akun @puty
 
"Teman-teman coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Ternyata namaku terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Kok bisa? Kesel," tulis akun @puty di sosial media.
 
Rupanya, pencatutan NIK ini juga dialami warga lain. Hingga banyak orang yang baru menyadari akan hal tersebut setelah mengeceknya di website.
 
Komisi Pemilihan Umum akhirnya buka suara terkait hal ini. 
 
Mereka menyediakan layanan pengaduan bagi warga yang NIK nya dicatut serampangan oleh partai politik.
 
"Kalau seandainya dilaporkan oleh individu atau warga negara Indonesia yang dicatat sebagai salah satu anggota partai politik.
 
Padahal orang tersebut bukan bagian dari partai politik itu, maka dirinya dapat mengajukan keberatan. Sehingga keberatan tersebut yang akan menjadi dasar bagi KPU dan teman di daerah, kabupaten atau kota , untuk melakukan klarifikasi kepada partai," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU.
 
 
 
Jika setelah melakukan klarifikasi dan ternyata bukan bagian dari anggota partai maka orang tersebut akan dikeluarkan.
Baca Juga: KEMENAG Bentuk Tim Investigasi, Makam Santri Gontor Dibongkar: Ditemukan Luka Akibat ini!
Dikarenakan orang tersebut belum memenuhi syarat sehingga partai harus mengajukan perbaikan selanjutnya.
 
Kemudian, apa sanksi bagi partai politik pencatut data tanpa izin tersebut?
 
"Dalam konteks verifikasi parpol, parpol yang terbukti dengan sengaja melakukan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan pasal 266 KUHP. Berkaitan dengan memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta yang dapat mendatangkan kerugian, dalam hal ini bagi pihak korban.
 
Oleh karena itu, seharusnya parpol yang terbukti melakukan pencatutan data pribadi dapat dikenai sanksi hukum" ucap Lolly Suhenty selaku anggota Bawaslu RI.
 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB