Bulan berikutnya, pada tanggal 28 Desember 2011 Guruh kembali mengundang pihak Susy untuk hadir pada tanggal 9 Januari 2012 ke alamat yang di tentukan dengan itikad baik untuk melunasi.
"Saat itulah Susy menjawab dengan surat bahwa itu sudah jual beli, mas Guruh silahkan keluar dari rumah," Ucap Bernard menirukan isi balasan surat dari pihak Susy.
Baca Juga: 3 Juli 1946 : Peristiwa Kudeta Pertama Dalam Sejarah Republik Indonesia, Gagal Gulingkan Bung Karno
Saat itu pula, surat yang dikirimkan Susy ke pihak Guruh juga sedang memproses pembalikan nama ke BPN.
"Bersamaan dengan surat yang dikirmkan ke mas Guruh, juga ditembuskan ke BPN, dan meminta ke mas Guruh untuk tidak melakukan pemblokiran, setelah sudah balik nama ke Susy, Susy juga yang melakukan gugatan wanprestasi terhadap mas Guruh bahwa sudah di jual," Jelasnya.
Hingga kini kasus tersebut bergulir hingga ke Mahkamah Agung, Bernard menyampaikan jika awalnya hutang piutang maka akan dibayar keseluruhan.
"Akan kami kembalikan dengan bunga yang disepakati," Tukasnya.