Storyjatim.com - Rumah bersejarah peninggalan Presiden pertama Indonesia Soekarno yang kini di tinggali oleh Muhammad Guruh Soekarno Putra, anak bungsu Bung Karno dengan Ibu Fatmawati akan disita.
Sengketa rumah yang menjadi cagar budaya dialami oleh Guruh Soekarno Putra dengan Susy Angkawijaya, hal itu bermula dari hutang piutang.
Dikabarkan Guruh Soekarno Putra meminjam uang kepada Susy sebesar 16 Miliar dengan jaminan Akte Jual Beli (AJB) pada Agustus 2011.
Baca Juga: Huru-hara followers Bung Karno di Ponpes Al Zaytun
Namun, Setelah AJB di Buat Guruh tidak menerima nominal uang yang disepakati tersebut 16 Miliar dari Susy.
Bernard Keytimu Juru Bicara Guruh mengatakan AJB tersebut saat dijelaskan kepada Guruh hanyalah formalitas saja.
"Itu hanya formalitas, nantik setelah 6 bulan mas Guruh melunasi nantik (AJB) akan kembali," Katanya dikutip dari video wawancara INews Tv.
Namun, Lanjut Bernard pernyataan yang disampaikan pihak Susy tersebut hanya bentuk lisan.
"itu hanya bentuk hutang piutang, dan saat persis 6 bulan tepatnya November, mas Guruh bersurat pada 31 Oktober 2011 menyampaikan bahwa untuk hadir pada 2 November dan membayar semua hutang piutang plus bunga, tapi itu diabaikan (Susy)," Sambungnya.