Politik, Storyjatim.com – DPD Partai NasDem Banyuwangi, Jawa Timur, menyampaikan bahwa peserta Pemilu adalah partai politik dan bukan seorang Calon Legislatif (Caleg) secara personal. Maka, partai besutan Surya Paloh menerapkan prosedur dan pertimbangan yang matang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga nama baik, optimalisasi kinerja pengabdian kepada masyarakat dan bangsa serta sumbangsih partai NasDem terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Edukasi politik ini disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Banyuwangi, Ir H Supriyadi Karima Syaiful, melalui Sekretaris, Zamroni SH, sebagai pencerahan kepada seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Moeldoko Berkunjung Ke Banyuwangi Tuai Kontroversi, Kader Kebal Demokrat Siap Hadang Perusak Partai
“Bahwa kami dalam memutuskan seseorang untuk ditetapkan sebagai Caleg atau tidak, tentu telah melalui pertimbangan yang matang,” katanya, Kamis (20/7/2023).
Pertama, lanjut Zamroni, tentu dengan mempertimbangkan faktor taktis dan strategis. Kedua, faktor elektabilitas partai. Dan yang ketiga, Kondisifitas dan kondusifitas partai tetap menjadi landasan.
“Faktor taktis dan strategis, kami juga mendengarkan masukan dari masyarakat. Setelah itu barulah partai memutuskan nama-nama yang akan diusung menjadi Caleg,” jelas Zamroni.
“Dan itu murni menjadi kewenangan partai,” imbuhnya.
Sekali lagi, masih Zamroni, peserta Pemilu adalah partai politik, PKPU Nomor 10 tahun 2023. Bukan Caleg secara personal. Jadi, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) adalah seseorang yan diajukan atau diusulkan oleh partai. Kemudian tentang siapa yang akan diusung menjadi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, merupakan hak penuh partai politik.