nasional

Tidak Bisa Akses Situs Negatif Di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya Penyedia Jasa Internet Bisa Dapat Sanksi

Senin, 17 Juli 2023 | 14:04 WIB
tidak bisa akses situs negatif di Internet, ternyata ini penyebabnya

Storyjatim.com _ Penyedia jasa internet di Indonesia wajib melakukan pemblokiran atas situs bermuatan negatif, hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif atau merugikan masyarakat.

Penyedia jasa internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs situs yang dalam TRUST positif, pemblokiran sendiri dapat dilakukan secara mandiri atau dengan menggunakan jasa dari penyedia layanan pemblokiran.

Aturan tersebut tertuang pada Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014, adapun jika terdapat penyedia jasa internet yang tidak melakukan pemblokiran tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga: BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Bagi Wanita Lulusan SMA Di 4 Kabupaten, Berkesempatan Jalan Jalan Ke Korea

Tak hanya itu, penyedia jasa internet pun wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST positif, pembaruan itupun rutin harus dilakukan paling sedikit 1X dalam seminggu, dan paling mendesak 1 X 24 jam.

Tak hanya itu, masyarakat pun jikia menemukan situs negatif di sebuah internet dapat melaporkan ke Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelapor berupa e-mail atau laporkan berbasis situs yang disediakan.

Adapun kategori internet bermuatannegatif yakni diantaranya, privasi, pornografi anak, kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (ras) atau muatan lainya yang berdampak negative yang menjadi keresahan masyarakat.

Baca Juga: Usai Viral Resepsi Khitanan 3 Ekor Kucing di Banyuwangi, Kini Resepsi Mewah Nikahan Sepasang Anjing Di Hotel

Diera digitial internet memang sangat di butuhkan oleh masyarakat, karena internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Pemerintah juga memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan internet.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB