nasional

Terjadi Lagi Dikalangan Pondok, Pengasuh Ponpes Di Jateng Setubuhi 15 Santriwati, Modusnya Hanya Begini

Sabtu, 15 April 2023 | 14:44 WIB
Terjadi Lagi di Kalangan Santriwati, Pengasuh Ponpes Setubuhi 15 Santriwati, Modusnya Hanya Begini (Humas Polda Jateng)

Storyjatim.com - Dengan modus dijadikan istri sahnya, pengasuh Pondok pesantren di Kabupaten Batang Jawa Tengah di bekuk polisi pada Selasa (11/4/2023).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi melakukan Konferensi Pers bersama Ganjar Pranowo di Mapolda Jawa Tengah atas berhasilnya mengungkap kejahatan dikalangan Ponpes yang tak lain adalah pengasuhnya sendiri.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini memang kerap terjadi, baru batu ini Kapolda Jawa Tengah membekuk WM (58) yang tak lain adalah pengasuh Ponpes dengan dalih menjadikan istri sahnya.

Baca Juga: ANOC World Beach Games 2023 Tetap Digelar di Bali

Ada sekitar 15 Santriwati yang menjadi korban WM, modus ini pundi lakukannya sejak tahun 2019 hingga awal 2023 dilingkungan Pknpes yang ada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang Jawa Tengah.

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Ahmad Lutfi.

Lutfi menjelaskan bahwa awalnya ada pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif mulai 14 tahun hingga 24 tahun.

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga: 6 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Solo-Semarang

Kasus ini pun akan terus didalami dan mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk lebih aktif lagi untuk memberikan edukasi guna mencegah kejadian serupa agar tidak terjadi lagi.

“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,” tandas Gubernur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB