nasional

Live Streaming Telanjang di Aplikasi, Dua Wanita Cantik Di Bekuk Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:45 WIB
Dua wanita cantik dibekuk polisi usai live streaming pornografi

Storyjatim.com - Dua wanita cantik berinisial LS (21) dan PP (19) di ringkus polisi setelah melakukan aksi pornografi melalui aplikasi live streaming bernama Dream Live.

Kedua wanita cantik tersebut berperan sebagai host di bawah naungan agensi bernama INFINITY 4EVER yang dinahkodai oleh DSP (33).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan awalnya Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan patroli cyber hingga mendapati dua akun @upil dan @yayang tengah melakukan aksi telanjang di depan publik melalui aplikasi live streaming, Rabu (8/3/2023) lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani Pinta Kepala PPATK Beberkan Data Lengkap Ke Masyarakat Terkait Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Terpantau saat live streaming kedua wanita cantik itu berlenggak lenggok sambil memainkan bagian tubuh sensitif nya.

"Dari hasil penyidikan, akhirnya kami menemukan adanya konten yang berbau pornografi yang dilakukan melalui kegiatan live streaming," kata Andri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Berdasarkan hasil pengembangan akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus dua host tersebut di tempat berbeda.

PP pemilik akun @upil ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.

Sedangkan pemilik @yayang adalah LS. Ia ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dan agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Duduk Dibangku SMP Diduga Jadi Bandar Narkoba, RD Kendalikan Pengedar Dewasa, Ternyata Anak Seorang Artis

"Dari aplikasi Dream Live itu, personil saya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda," kata Andri.

Dari hasil penelusuran terdapat 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan live streaming, handphon hingga tangkap layar berbau pornografi.

Aksi wanita cantik tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan, penghasilannya pun cukup fantastis, dari Rp 6 juta hingga Rp 15 juta perbulan.

Akibat kelakuan tak senonohnya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB