nasional

Setelah Pertamax Di Oplos, Kini Minyak Goreng Merek MinyakKita Diduga Lakukan Kecurangan

Jumat, 7 Maret 2025 | 15:33 WIB
MinyakKita Kemasan Di Pasaran yang diduga ada kecurangan

Storyjatim.com - Ramai menjadi perbincangan warganet, setelah oplosan BBM Jenis Pertamax oplosan, kini masyarakat dibikin heboh dengan munculnya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh produsen Minyak Goreng merk MinyakKita.

Video tersebut di unggah dalam sosial media Tiktok yang menunjukan volume isi dari MinyakKita tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, Minyak Produksi dari PT Navyta Nabati Indonesia ini diduga melakukan kecurangan.

Tertera produk kemasan MinyakKita tertulis 1 Liter, namun ternyata setelah di ukur menggunakan Teko ukur menjadi 750 ML, hal tersebut di unggah dalam video tiktok oleh akun @miepejuang.

Baca Juga: Kawal Program Bedah Rumah, BPIP Banyuwangi Bantu Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Kurang Mampu

"hati hati yah, saya salah satu korban Beli MinyakKita bertuliskan 1 Liter, pas dituangkan cuman 750 ml, beli diharga 1 Liter," tulis pengunggah dalam keteranganya.

Sebagai bandingan, pengunggah video tersebut menuangkan minyak merk lain yakni Tropical di Teko ukur terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertulis dalam kemasan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian.

"Sudah ditindak lanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu melakukan penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Mendag Budi Santoso, Rabu 5 Maret dikutip dari media Antara.

Mendag juga mengaku sebelumnya pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu.

Berdasarkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, perusahaan tersebut diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi MinyaKita.

Baca Juga: Amir Khan Pertanyakan Peran Ketua PN Banyuwangi dalam SK Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag. Dalam temuan tersebut, petugas menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan satu dus berisi 12 botol ukuran.

Sebagai sanksi awal, izin usaha perusahaan ini untuk sementara dicabut dan seluruh produknya disegel. Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku

Budi menegaskan bahwa kemasan MinyaKita yang viral tersebut sudah tidak beredar di pasaran.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB