Storyjatim.com - Kementerian ESDM per 1 Februari lalu secara resmi melarang agen pertamina untuk menjual gas LPG 3 kilogram kepada pengecer. Masyarakat diminta untuk membeli gas melon tersebut langsung ke pangkalan resmi pertamina. Akibatnya, masyarakat yang terbiasa membeli Gas LPG di warung-warung kelontong memenuhi pangkalan-pangkalan pertamina dan mengakibatkan antrean panjang. Kebijakan Kementerian ESDM itu dinilai menyusahkan masyarakat, bahkan dari berita yang beredar terdapat korban jiwa akibat kelelahan mengantre Gas LPG 3 kilogram.
Menanggapi situasi tersebut Presiden Prabowo dikabarkan telah mengintruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer menjual Gas LPG 3 kilogram.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial. Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal." cuitnya Sufmi Dasco di laman pribadinya @bang_dasco, pada Selasa pagi (4/2).