Storyjatim.com - Perseteruan Benny K Harman dan Menkopolhukan Mahfud MD disinyalir kian memanas.
Terbaru, melalui cuitan dari akun @BennyHarmanID, anggota komisi III DPR RI F-Demokrat itu meminta agar Menkopolhukam memberitahu Presiden Jokowi untuk menerbitkan UU Perampasan Aset, pada Minggu (2/4/2023).
Baca Juga: Sah! DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
"Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu Perampasan Aset.Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset.Mau?Berani?#."
Perpu sendiri merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan kedudukannya setara dengan undang-undang, namun kemudian harus mendapat persetujuan DPR agar dapat ditetapkan sebagai undang-undang.
Baca Juga: Identitas Bjorka Terbongkar, Mahfud MD: Sudah Terlacak Alat
Seperti yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI itu turut mendukung pengusutan transaksi janggal Rp 349 triliun yang diusung Mahfud MD pada tubuh Kemenkeu. Benny tak mau persoalan Rp 349 triliun itu kabur hanya lantaran perbedaaan data.
Baca Juga: Baru Aturan Sri Mulyani Menteri Keuangan : PNS Meninggal Dapat Asuransi Rp 8 Juta
"Bukan hanya soal pemilahan data. Yang diungkap Pak Mahfud di DPR RI mengenai kejahatan pencucian uang senilai Rp 349 T di Kemenkeu itu harus dibongkar tuntas," kata Benny merespons cuitan Mahfud MD, pada Sabtu (1/4/2023) lalu.
Kendati demikian, hingga saat ini cuitan tersebut belum mendapat respon dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Ingatkan Jajarannya Untuk Waspadai Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng
Jelang Tahun Politik, Forkopimda Jawa Timur Hadiri Cangkrukan Bersama Menkopolhukam RI
Imbas Flexing, Presiden Berikan Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pejabat Pemerintah