"Kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya adalah bid'ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengagungkan Nabi Muhammad SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran beliau."
Maksud bid'ah hasanah (sesuatu yang baik) dalam kitab tersebut adalah bid'ah yang tidak bertentangan, dan sejalan dengan Alquran serta hadis sehingga sah saja apabila dilakukan.
Begitupun informasi yang diperoleh tim Storyjatim.com pada laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuliskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi adalah bid'ah hasanah.
Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah maupun para sahabat, tetapi perbuatan tersebut bernilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis.
Selain itu, dalam pelaksanaan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengandung unsur maksiat atau kemungkaran.
Dengan begitu, Syekh Jalaluddin al-Suyuthi berpendapat bahwa orang yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW akan diberi pahala oleh Allah SWT, wallahu a'lam bishawab.
Artikel Terkait
Ini Hukumnya Menerapkan Ijazah Amalan yang Diperoleh Dari Media Sosial!
Khutbah Jumat Singkat Tentang Amalan Pembuka Rezeki
8 Syarat Sah Sholat: Muslim Wajib Tau!
Sayed Hydar Ali Tegaskan Growth Mindset Kunci Sukses Seseorang