Storyjatim.com - Era digitalisasi secara pesat mengubah setiap sendi kehidupan salah satunya adalah media pembelajaran dimasyarakat.
Tidak hanya dalam konteks ilmu umum, belajar tentang ilmu agama kini juga dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) tanpa harus datang ke madrasah ataupun pesantren.
Berbeda dengan mempelajari ilmu umum, nyatanya ilmu agama harus dipelajari dengan mengetahui sumbernya secara jelas termasuk guru dan sanad keilmuannya.
Baca Juga: Kisah Syekh Ahmad Ar Rifai yang Menjadi Wali Quthub Karena Mempunyai Istri Galak
Hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena ajaran agama yang tersedia secara digital dalam jaringan internet sangat banyak dan terkadang tidak jelas berasal darimana dan siapa yang menyampaikannya.
Ilmu agama yang dipelajari tanpa adanya guru sangat berbahaya hingga ada ungkapan “Belajar tanpa guru, maka gurunya adalah setan”.
Selain itu belajar agama dengan guru yang salah juga berbahaya karena bisa saja ajaran yang disampaikan adalah sesat dan menyesatkan.
Oleh sebab itu saat belajar ilmu agama sering kita dengar istilah “ijazah amalan” dari guru yang mengajar dan secara gamblang dijelaskan sanad keilmuannya.
Namun muncul pertanyaan, bagaimana jika mendapat ijazah amalan dari media sosial dan tidak bertemu dalam majelis ilmu secara langsung? Apakah syarat sanad keilmuannya terpenuhi?
Artikel Terkait
Bingung Cara Menjemput Hidayah? Simak Penjelasannya!!
Khutbah Jumat Terpopuler Kaum Liberal Perusak Fitrah
Bagaimana Menjaga Hati Menurut Ajaran Islam?
3 Dalil Puasa Senin Kamis, Berikut Manfaat yang akan anda rasakan
Keistimewaan Sholat Subuh Berjamaah Beserta Dalilnya