Sementara, masih kata Mukayin, untuk anggaran dana hibah Rp 4 miliar di tahun 2022. Justru Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya, bahkan belum dibuat. Karena penggunaan anggaran Koni 2022, masih sampai bulan Desember.
"Jadi, faktanya justru bukan membantah, kami memang tidak main-main dalam hal anggaran. Saya juga menekankan dengan anggota saya, jangan main-main dengan anggaran itu," tegasnya.
Diketahui, Ketua Koni Banyuwangi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar. Laporan itu, ditangani Polda Jatim.
Bahkan pada 25 Oktober 2022 lalu, pihak Koni Banyuwangi sempat dipanggil ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
Diduga KONI menyelewengkan anggaran dana hibah sebesar kurang lebih Rp 500 juta, hal tersebut karena diduga adanya mark up anggaran dalam LPJ tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Artikel Terkait
Gempa Bumi Guncang Kabupaten Jember Hingga 3 Kali, Intip Datanya
Truk Molen Pengecoran Jalan Gunung Gamping Banyuwangi Terperosok Ke Dalam Jurang
Atensi Banjir, DPRD Banyuwangi Desak Bupati Tak Berikan Izin Alih Komoditi Perkebunan Swasta
Update Gempa Cianjur Menimbulkan Ratusan Korban Dan Ribuan Rumah Rusak, Intip Datanya
Cerita Horor Kesaksian Warga Tentang Seorang Yang Menikah Dengan Kuntilanak Bernama Narsih Di Jawa