Oase Law Firm Akan Dampingi Mahasiswa Jika Ada Tindak Pidana Terkait Aksi Penolakan Kenaikan Harga BBM

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 17 September 2022 | 15:41 WIB
Masa aksi penolakan kenaikan harga BBM terobos masuk gedung pemkab Banyuwangi
Masa aksi penolakan kenaikan harga BBM terobos masuk gedung pemkab Banyuwangi

STORYJATIM.COM - Buntut dari aksi penolakan kenaikan BBM diwarnai dengan mencopot tulisan Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Daerah Banyuwangi Menuai berbagai tanggapan Publik. 

 

Pasalnya Mencopot tulisan DPRD dan Kantor pemerintah Daerah Banyuwangi di anggap perbuatan hukum dan anarkis dari masa Aksi penolakan kenaikan BBM kemarin. 

 

Hal itu terjadi karena masa aksi merasa tak digubris dengan 8 tuntutan aksi kenaikan BBM yang sudah di tandatangani oleh perwakilan DPRD untuk disampaikan ke pusat pada aksi jilid pertama tanggal 9 September 2022.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Banyuwangi Ganti Tulisan Gedung DPRD Banyuwangi Dengan Mosi Tidak Percaya Dalam Aksi BBM

Adanya tanggapan negatif dan banyak permintaan untuk menangkap oknum yang diduga merusak fasilitas pemerintah itu membuat pentolan Oase Law Firm angkat bicara. 

 

"Kami dan tim siap mengawal dan mendampingi adik adik mahasiswa yang kemarin ikut aksi jika ada pelaporan tentang oknum yang diduga tindak pidana perusakan tersebut," Kata Sunandiantoro. 

 

Sunan menambahkan bahwa jika dilihat dari niat dari mahasiswa itu pihaknya sangat mengapresiasi gerakan. 

Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Banyuwangi Diusulkan Naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500

"Niatan mereka menolak kenaikan harga BBM yang sangat jelas sangat merugikan masyarakat bawah, hal itu yang harusnya menjadi fokus kita bersama, mereka berniat luhur dari kawan kawan mahasiswa itu patut mendapatkan apresiasi oleh masyarakat Banyuwangi," Imbuhnya. 

 

Sebelumnya Aliansi Mahasiswa Banyuwangi Yang terdiri dari organisasi Ektra Kampus GMNI, HMI dan IMM serta organisasi Intra kampus BEM Se Banyuwangi gelar aksi penolakan kenaikan harga BBM yang dinilai merugikan rakyat kecil. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X