2. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan muncul keterangan bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Melalui halaman utama, scroll atau gulir ke bagian bawah dan cari fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
4. Setelah memastikan data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”, tunggu sistem mencari dan menampilkan data sesuai yang diinputkan.
Pekerja atau buruh dinyatakan terdaftar dan akan menerima bantuan, jika terdapat keterangan bahwa data sudah terverifikasi sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.