4. BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak atau belum menerima program bantuan sosial apapun seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
5. BSU juga dikecual
ikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.