Sekedar informasi, Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Artikel Terkait
Pidato Bung Karno Menyulut Api Semangat, Ternyata Ini Sosok Inspirasi Putra Sang Fajar, Sering Latihan Di Kos
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Ratusan Warga Bersama PT BSI Tanam 2023 Pohon Mangrove Guna Cegah Abrasi Laut
Sempat Ragu Tak Ada Peminat, PT BSI Sukses Latih Perempuan Jadi Operator Truk ADT Raksasa
Dua Terduga Pelaku Asal Kalibaru Tertangkap Polsek Tegaldelimo Usai Curi Mesin Jahit : Sempat Dilempar Linggis
PPK Muncar Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Pemilu Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula
Pererat Ikatan Kekeluargaan Warga Tanah Pusaka dan GmnI Banyuwangi Peringati Haul Bung Karno