Diduga Pungli Dalam Program PTSL Dengan Tambahan Biaya Rp 50 Ribu, Kades Macan Putih Banyuwangi: Itu Wajar Kok

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Jumat, 23 Juni 2023 | 21:05 WIB
Kades Macan Putih Banyuwangi Diduga Pungli Dalam PTSL, Farid Sebut Itu Wajar
Kades Macan Putih Banyuwangi Diduga Pungli Dalam PTSL, Farid Sebut Itu Wajar

Storyjatim.com - Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Macan Putih Kecamatan Kabat Banyuwangi Jawa Timur menuai sorotan masyarakat.

 

Pasalnya Biaya PTSL yang di tentukan sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri terdapat tambahan biaya untuk membeli Patok ( Tanda batas tanah) seharga Rp 50 ribu.

 

Diketahui Bersama dalam SKB 3 Menteri biaya pembuatan PTSL di Pulau Jawa dan Bali hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, namun faktanya dilapangan terdapat tambahan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Baca Juga: Begini Sosok Ganjar Pranowo Di Mata Dr Hary Priyanto : Capres Petugas Partai!! Bagus Ada Yang Kontrol

Adapun biaya Rp 150 ribu tersebut di peruntukan untuk tiga kegiatan selama pengerjaan PTSL berlangsung, yang meliputi pembuatan berkas, membeli materai, membeli patok dan operasional.

 

Namun, lain di Desa Macan Putih, patok atau tanda batas dibebankan ke masyarakat dengan tambahan biaya Rp 50 ribu, dari sekitar 4000 lebih yang mengikuti program PTSL.

 

"Tambahan biaya 50 ribu itu wajar bagi kami, soalnya BPN atau Negara tidak bisa mensubsidi hingga ke bawah atau pembelian patok, jadi kita meminta warga membeli patok yang sudah disediakan senilai Rp 50 ribu, per patoknya 10 ribu, masing - masing mendapat 4 patok, kadang ada yang 6 patok," Kata Kepala Desa Moh. Farid saat didalam forum mediasi dengan warga setempat.

 

Salah satu warga pun akan mengirimkan surat ke pemerintah daerah dan Dinas terkait, dengan dugaan pungli yang di lakukan oleh Pihak Kepala Desa.

 

"Kami akan bersurat kepada pemerintah terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan," Kata Imam Safi'i.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X