“Salah satu korban cerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji, orang tuanya kemudian curiga lalu meminta korban menjelaskan apa alasan tiba-tiba ingin pindah, kemudian peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga ke Polres Malang 6 Februari 2023 lalu,” jelas Taufik.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya.
Korban diperdaya dengan disuruh membersihkan TPQ, kemudian setelahnya dibaringkan di atas karpet lalu diraba-raba oleh tersangka. Usai melakukan perbuatan itu, MN memberi korban uang Rp 10 ribu sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya.
Perbuatan itu dilakukan berulangkali kepada ketiga korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2023.
“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban, korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” pungkasnya.
Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Tersebar di Media Sosial, Berikut Isinya
Guntur Romli Ungkap Konspirasi Kemunculan Agnes Sebagai Tameng Untuk Mario Dandy
Punya Anak Ga Tau Diri, Netizen ke Ayah Mario Dandy: Harusnya Ikut Childfree Aja Pak