Diduga Cabuli 3 Anak Didik, Oknum Guru Ngaji Ditahan Polres Malang

photo author
Mohamad Saiful Rizal, Story Jatim
- Selasa, 28 Februari 2023 | 11:13 WIB
Seorang oknum guru ngaji dibekuk jajaran Satreskrim Polres Malang karena dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang oknum guru ngaji dibekuk jajaran Satreskrim Polres Malang karena dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Storyjatim.com - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap oknum guru ngaji berinisial MN (55), terduga pelaku pencabulan tiga santriwati mengaji di sebuah lembaga pendidikan agama tempatnya mengajar.

Yakni di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Petugas Damkar Bantu Lepaskan Sandal yang Melekat di Kaki Seorang Bocah, Simak Kisahnya

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Senin (27/2/2023).

“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (27/2).

Taufik menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama dalam proses penyidikan.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Baca Juga: Temui Orang Tua David, Sri Mulyani : Proses Hukum Harus Terus Berjalan, Kita Dukung Semuanya

”Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” ujarnya.

Taufik menyebut, saat ini, pihaknya fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi.

“Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MN dilaporkan keluarga korban usai diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak perempuan berusia antara 9 hingga 10 tahun yang mengaji di TPQ tempatnya mengajar.

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap MN, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.

Berdasarkan penuturan korban, MN kerap meraba-raba area dada korban pada saat mengaji. Tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Saiful Rizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X