“Pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin PIRT harus memperhatikan semua aspek mulai dari produksi, kemasan yang menarik, pemasarannya, dan jangan lupa mencantumkan tanggal kedaluwarsa (expired) pada setiap produk,” jelasnya.
Selain menjaga kualitas produksi, masih Martono, pelaku usaha juga harus memperbanyak koneksi di beberapa pasar besar yang ada di Banyuwangi. Termasuk harus mencoba di online market.
Dengan penyuluhan tersebut, PT BSI berharap agar para pelaku UMKM pemula di Pesanggaran dapat bertransformasi menjadi unit usaha yang mandiri, legal, dan mampu bersaing di tingkat kabupaten maupun nasional.
Perusahaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu optimis dengan produk yang terstandardisasi, peluang untuk menembus ritel modern pun terbuka lebar bagi UMKM milik masyarakat Pesanggaran. (*)
Artikel Terkait
Belajar di Atas Batu, Semangat Anak-Anak Korban Banjir Aceh Ini Menggetarkan Hati
Harjaba ke-254, Bupati Ipuk Sarapan Nasi Bungkus Bersama Tukang Becak, Pesapon hingga Ojol
Peletakan Batu Pertama Gedung Kopdes MP Desa Labanasem Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Pengawasan Melekat Bawaslu Ke KPU Banyuwangi Gelar Verifikasi Pemutakhiran Data Parpol
Gejolak PDIP Banyuwangi: Pergantian Ketua DPC, Akar Rumput Berontak dan Isu Campur Tangan Elite
DPP PDI Perjuangan Sampaikan 3 Nama Pengurus Barus DPC PDIP Banyuwangi