• Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
• Pendidikan minimal SMA atau sederajat
• Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih
Baca Juga: Tambang Emas PT BSI Kembali Salurkan PPM di Sektor Pendidikan
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Untuk dokumen pendaftaran bisa diunduh di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui akun SIAKBA.
Artikel Terkait
Sebelum Masa Jabatan Berakhir, DPRD Banyuwangi Akan Rampungkan Beberapa Raperda
Lolos ke Babak 8 Besar Piala AFC U-23, Indonesia Berpeluang Bersua Jepang Atau Korea Selatan
DPRD Banyuwnagi Sahkan 2 Raperda, Berikut Perda Yang Disahkan
DPRD Banyuwangi Desak Pelaksanaan PPG Untuk Guru Agama Non ASN
Unik, Aksi Fashion Show Peringati Hari Kartini SDN 9 Sumberagung Banyuwangi Dilakukan Didepan Toilet Bersih Yang Dibangun PT BSI
Dipilih Secara Aklamasi, Wawan Hariyanto Kembali Pimpin Lintas Organisasi Driver Online di Banyuwangi