"Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir," tambah Dian.
Dian mengingatkan, pendaftaran dapat dilakukan di jam kerja. Adapun jam kerja Sekretariat KPU Banyuwangi adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jam pendaftaran ini berlaku untuk periode pendaftaran dari tanggal 23 hingga 28 April 2024, sementara untuk tanggal 29 April pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB.
"Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi," katanya.
Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 meliputi:
• Warga Negara Indonesia
• Usia minimal 17 tahun
• Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI
• Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
• Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun
• Berdomisili di wilayah kerja PPK
Artikel Terkait
Sebelum Masa Jabatan Berakhir, DPRD Banyuwangi Akan Rampungkan Beberapa Raperda
Lolos ke Babak 8 Besar Piala AFC U-23, Indonesia Berpeluang Bersua Jepang Atau Korea Selatan
DPRD Banyuwnagi Sahkan 2 Raperda, Berikut Perda Yang Disahkan
DPRD Banyuwangi Desak Pelaksanaan PPG Untuk Guru Agama Non ASN
Unik, Aksi Fashion Show Peringati Hari Kartini SDN 9 Sumberagung Banyuwangi Dilakukan Didepan Toilet Bersih Yang Dibangun PT BSI
Dipilih Secara Aklamasi, Wawan Hariyanto Kembali Pimpin Lintas Organisasi Driver Online di Banyuwangi