DPRD Banyuwnagi Sahkan 2 Raperda, Berikut Perda Yang Disahkan

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Senin, 22 April 2024 | 14:13 WIB
2 Raperda Kini disahkan jadi Perda Oleh DPRD Banyuwangi
2 Raperda Kini disahkan jadi Perda Oleh DPRD Banyuwangi

Banyuwangi, Storyjatim.com - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta raperda tentang Pengarus Utamaan gender (PUG) mencapai finis.

DPRD Banyuwangi secara resmi mengesahkan dua rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut menjadi perda melalui rapat paripurna Minggu (21/4).

Sebelum pengambilan keputusan, gabungan komisi DPRD yang bertugas dalam pembahasan masing-masing raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada para peserta rapat paripurna.

Baca Juga: Sebelum Masa Jabatan Berakhir, DPRD Banyuwangi Akan Rampungkan Beberapa Raperda

Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Marifatul Kamila mengatakan, dengan mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, maka pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada JDIH pemerintah daerah.

Rifa, sapaan karib Marifatul Kamila menuturkan, keberhasilan pemkab meraih penghargaan terbaik nasional pada JDIH Banyuwangi akan menjadi semangat untuk pencapaian kinerja yang lebih baik.

Diharapkan, pengelolaan JDIH Banyuwangi terintegrasi dengan JDIH Nasional.

”Selain itu, sosialisasi, validasi, dan asistensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ucap Rifa.

Sementara itu, laporan hasil pembahasan raperda PUG disampaikan oleh Wakil Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD Ratih Nurhayati.

Dia menuturkan, materi yang diatur dalam raperda tersebut telah memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Berikan Apresiasi Penuh Terhadap Polresta Banyuwangi Atas Kasus KDRT Sharon Milan

Ratih mengatakan, untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Banyuwangi, maka pemkab perlu membentuk Perda PUG tersebut.

Usai mendengar laporan gabungan komisi, Wakil Ketua DPRD Ruliyono sebagai pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan dari para anggota dewan.

Hasilnya, para wakil rakyat setuju dua raperda tersebut disahkan menjadi perda.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan raperda JDIH diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X