ekonomi

Belum Dapat Bantuan? Berikut Cara Daftar Dan Syarat Mendapatkan BSU 2022, Simak Penjelasanya

Senin, 3 Oktober 2022 | 20:52 WIB
Cara daftar dan syarat untuk mendapatkan BSU

Storyjatim.com - Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) telah dimulai hari ini, Senin 03 Oktober 2022, kalian belum mendapatkan bantuan? simak cara pendaftaran ke Kemenaker.

Dari Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah ( BSU ) 2022 anda akan diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Apa saja persyaratan untuk mendaftar dan mendapatkan BSU 2022.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Data Kalian Disini

Berikut syarat-syaratnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022 Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

3. Bukan PNS, TNI dan Polri

4. Belum menerima program kartu prakerja

5. Program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

 

Sedangkan untuk tahapan pendaftarannya yaitu:

1. Kunjungi laman kemnaker.og.id

2. Isi Nomor Induk Penduduk (NIK)

3. Isi Nama Lengkap sesuai KTP

Halaman:

Tags

Terkini