STORYJATIM.COM - Masyarakat yang ingin mengetahui daftar penerima bantuan subsidu (BSU) Rp. 600 ribu tahap 2 dapat mengecek langsung pada website bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO – BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipastikan segera menyalurkan BSU 2022 tahap 2 kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Kemenker Salurkan BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat Yang Harus Diketahui
Hal ini menyusul dari data calon penerima bantuan yang sudah disetorkan BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak Kemnaker.
“Hari ini kami menerima dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 penerima BSU tahap 2. Seperti pada tahap pertama, kami padukan dengan data penerima program yang lain dan kami sesuaikan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," Ujar Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Sekretariatan Kabinet (16/9/22).
Menaker Ida juga menyampaikan, sejatinya BSU tahap 2 diberikan kepada pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli menyusul adanya dampak dari kenaikan harga. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Perlu diketahui bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut secara sekilas menyebut setidaknya BSU akan diterima oleh pekerja atau buruh dengan gaji kurang atau sama dengan Rp. 3,5 juta dan tidak diperkenankan bagi PNS maupun anggota TNI-Polri.