Mau daftar PPPK? Yuk Simak Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

photo author
Tim Story Jatim 03, Story Jatim
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Mau daftar PPPK? Yuk Simak Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Mau daftar PPPK? Yuk Simak Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Bangun Citra Positif Kejagung Gandeng Media Sebagai Partner Kerja serta Sahabat

Tidak hanya gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Apa saja Tunjungan yang diperoleh? Simak berikut ini:

Tunjangan PPPK terdiri dari:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

 

Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK yang diperoleh serta apa saja tunjangan yang diperoleh, semoga bermanfaat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X