Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Bangun Citra Positif Kejagung Gandeng Media Sebagai Partner Kerja serta Sahabat
Tidak hanya gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Apa saja Tunjungan yang diperoleh? Simak berikut ini:
Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK yang diperoleh serta apa saja tunjangan yang diperoleh, semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Aplikasi Whatsapp Down Hari Ini, Situs Web Down Detector Dibanjiri Pelapor
Berikut Penyebab Aplokasi Whatsapp Down, Pengguna Wajib Tau
Setelah Ada Penarikan Sirup Brand Tertentu, Ini Dia Daftar Obat Sirup Yang Aman di Gunakan
Begini Hukum Check In Di Hotel Tanpa Ikatan Pernikahan Jika RKUHP di Sahkan