Mau daftar PPPK? Yuk Simak Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

photo author
Tim Story Jatim 03, Story Jatim
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Mau daftar PPPK? Yuk Simak Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Mau daftar PPPK? Yuk Simak Dulu Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Storyjatim.com - Anda berminat untuk daftar seleksi PPPK Guru 2022? Jika iya, simak terlebih dahulu pembayaran gajinya.

 

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan.

 

Namun perlu diketahui besaran gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Makin Kece

Adapun seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022.

 

Anda dapat mengunjungi situs sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK atau memantau situasi pendaftaran pada Klik Disini 

 

Menurut berbagai informasi, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

 

Berikut besaran gaji PPPK

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X