"Bahwa faktanya si suami meninggalkan istrinya itu pada lingkup KDRT. Ada nanti pasal yang kita selidiki, masuk gak unsurnya penelantaran keluarga," ujarnya Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga: Kapolda Dukung Kegiatan Tim Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal di Aceh
Kasus kemudian berkembang pada insiden sebelum berlangsungnya pernikahan. Dimana SA yang saat itu masih berusia 17 tahun mengaku sebelumnya telah disetubuhi.
"Akan kita selidiki lebih lanjut. Kita sudah turunkan tim untuk datang ke sana," tegasnya.
Pihaknya berkomitmen akan segera merespon kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dialami SA.
Baca Juga: Buya Yahya Beri Tips Mengatasi Depresi
Menurutnya, peristiwa ini merupakan peristiwa yang berbeda. Pernikahan yang terjadi antara SA dan S, historisnya akibat dari dugaan persetubuhan tersebut.
"Itu pasti kita selidiki juga, jadi dua-duanya beriringan, pasti," tandas Kompol Agus.