Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Bangun Citra Positif Kejagung Gandeng Media Sebagai Partner Kerja serta Sahabat
Tidak hanya gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Apa saja Tunjungan yang diperoleh? Simak berikut ini:
Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK yang diperoleh serta apa saja tunjangan yang diperoleh, semoga bermanfaat.