Storyjatim.com - Anda berminat untuk daftar seleksi PPPK Guru 2022? Jika iya, simak terlebih dahulu pembayaran gajinya.
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan.
Namun perlu diketahui besaran gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Makin Kece
Adapun seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022.
Anda dapat mengunjungi situs sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK atau memantau situasi pendaftaran pada Klik Disini
Menurut berbagai informasi, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Berikut besaran gaji PPPK
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900