Storyjatim.com - Kolaborasi Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, dalam rilisnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.
“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Brigjen Pol Hersadwi, Selasa (11/7).
Baca Juga: Aturan Sepeda Listrik Masih Rancu, Ikuti Arahan Polri Yang Ini Agar Tidak Ditilang
Tersangka AW kata Brigjen Pol Hersadwi adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.
“TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.
Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Oknum Polri Terkait Kasus Narkoba, Berikut Hasil Pemeriksaan Paminal
Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.
Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.
“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,”jelas Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Brigjen Pol Hersadwi, aktifitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016.
“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta,” beber Brigjen Pol Hersadwi.
Baca Juga: Santri di Ponpes Pasuruan Diduga Dibakar Oleh Santri Lain Hingga 70 Persen Tubuhnya Terluka
Artikel Terkait
Resep Mille Crepes Coklat Yang Viral Dan Dicari Kaum Milenial, Ternyata Begini Cara Membuat Yang Enak
DPR dan Pemerintah Rancang Skema PNS Part Time, Ini Pertimbangan Yang perlu Disimak
Bagaimana Cara Daftar PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu? Calon Pendaftar Harus Tau Ini
Tersambar Kereta Api Tawangalun, Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Di Garahan Mrawan Jember