Tak hanya itu, korban pun di takut takuti dengan keberadaan genderuwo di tubuhnya yang akan terus mengganggunya, akhirnya korban pun menuruti syarat dari pelaku.
Karena aksi pertamanya aman-aman saja, pelaku terus memanfaatkan keluguan korban. Sehingga pelaku menyetubuhi korban hingga beberapa kali.
Pelaku melancarkan aksinya sejak Februari hingga April 2023 dengan memperdaya keluguan korban.
''Sejak Februari Hingga April, sebanyak 5 kali pelaku mencabulinya, itu dilakukan di rumah pelaku,'' Sambungnya.
Bak pepatah sedalam dalamnya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, perbuatan bejat pelaku ini akhirnya ter endus oleh orang tua korban, karena tak terima anaknya jadi korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Genteng.
Berdasarkan laporan dari sang ibu korban, petugas kepolisian sektor Genteng melakukan visum dan meminta keterangan korban, setelah dirasa cukup bukti dan dari keterangan saksi, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, dan ditetapkan menjadi tersangka, kini pelaku diamankan di Polsek Genteng.
Akibat kelakuannya, sesuai dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku di ancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kondisi Fadly Faisal Usai Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper Viral Bikin Kaget, Ayahnya Prihatin
Sadis..!! Sepasang Kekasih Tega Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Hingga Tewas, Jasadnya Di Ginikan
Acara Talkshow Pagi Brownis TV Nasional Dihujat Netizen : KPI Tidur hingga Tayangan Sampah
Berdalih Kelas Pengajian Seks Dan Dijanjikan Masuk Surga, Dua Pimpinan Ponpes Di Lombok Renggut 41 Keperawanan
Merasa Seperti Dihipnotis Usai Ketemu Pimpinan Ponpes, 41 Santriwati Ikut Pengajian Seks, janji Masuk Surga