Storyjatim.com - Dengan iming iming masuk surga, kelakuan dua oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, renggut keperawanan santriwati dengan dalih memberikan kelas 'Pengajian Seks'.
Tak tanggung tanggung, 41 santriwati dibawah umur di ponpes itupun digagahi dua oknum pimpinan pondok dengan iming iming masuk surga jika mengikuti kelas 'pengajian seks'.
Kelakuan bejat kedua oknum pimpinan pondok itu pun langsung mendapat perhatian publik, pasalnya 41 santriwati direnggut keperawanannya dengan dalih memberikan kelas pengajian seks dan iming iming masuk surga.
Baca Juga: Acara Talkshow Pagi Brownis TV Nasional Dihujat Netizen : KPI Tidur hingga Tayangan Sampah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50). Terlebih keduanya adalah pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
Kasus tersebut terendus ketika tiga santriwatinya yang menjadi korban bejatnya kelakuan pemimpin pondok itu melaporkan kepihak kepolisian.
"Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya pada Jumat (26/5/2023).
Kasus tersebut terjadi dengan modus 'janji masuk surga' melalui 'pengajian seks', Mahar menyebut kelakuan pimpinan pondok tersebut tidak pantas untuk dilakukan dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat.
Nahar menambahkan, Mirisnya dengan dalih pengajian seks dan iming iming masuk surga, pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia sekitar 16-17 tahun.
"Pelaku yang seharusnya melindungi anak didiknya dan menuntun kearah yang benar justru dalam kasus ini terduga pelaku melakukan tindakan seksual pada anak didiknya," Jelas Nahar.
Kini pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca Juga: Sadis..!! Sepasang Kekasih Tega Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Hingga Tewas, Jasadnya Di Ginikan
Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Harapanya pihak Kepolisian dapat mendalami kasus kekerasan seksual di dalam pondok pesantren. Termasuk membuka layanan pengaduan bersama. Hal ini untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alasan.
Dikabarkan jika kelas pengajian seks tersebut jauh sebelum kasus tersebut terungkap, HSN juga memberikan kajian khusus untuk santriwatinya.